Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditolak Jadi Justice Collaborator, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Sandara Dewi Minta Tas dan Mobil Mewah Dikembalikan, Kejagung: Siap Hadapi di Pengadilan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:24 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Sandara Dewi Minta Tas dan Mobil Mewah Dikembalikan, Kejagung: Siap Hadapi di Pengadilan
Sandra Dewi merasa keberatan 88 tas mewah miliknya disita Kejagung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya. (Foto: Instagram Sandra Dewi)

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk tas mewah dan mobil, yang disita Kejagung dalam rangka penanganan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami baca di media, Sandra Dewi mengajukan keberatan. Silakan saja, itu memang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon (Sandra Dewi) dan pihak termohon (Kejagung). Ia memastikan jaksa penuntut umum siap menjawab dan menerangkan dasar penyitaan aset-aset tersebut.

"Penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Saudara Sandra Dewi, dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.

Kejagung memastikan seluruh proses penyitaan aset terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis, termasuk tas dan kendaraan mewah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan penuh pertimbangan. Anang menambahkan, Kejagung akan mematuhi setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Gugatan keberatan ini diajukan setelah sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut