JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa vonis terhadap pelaku korupsi dengan kerugian negara sebesar itu seharusnya lebih berat.
Prabowo menilai vonis yang dijatuhkan kepada Harvey, yaitu 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar, tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. "Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo.
Menurutnya, masyarakat juga semakin sadar bahwa hukuman ringan bagi koruptor dengan kerugian negara yang sangat besar bisa menciptakan ketidakpuasan. "Rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," kata Prabowo, menambahkan bahwa hal tersebut akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Prabowo juga menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan banding atas vonis tersebut. "Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," ujar Prabowo, menegaskan pentingnya keadilan dalam kasus besar seperti ini. Prabowo bahkan menyarankan bahwa vonis yang lebih pantas bagi Harvey Moeis adalah hukuman penjara selama 50 tahun. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tambahnya.
Pernyataan Prabowo ini menunjukkan kekhawatirannya terhadap praktik hukum yang dirasa tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi besar. Sebagai seorang yang sering menekankan pentingnya pemberantasan korupsi, Prabowo berharap agar kasus-kasus serupa mendapatkan perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum. "Tolong Menteri Pemasyarakatan ya," ujarnya, mengingatkan agar kondisi di penjara tidak memberikan kenyamanan bagi para pelaku tindak pidana besar.
Kasus Harvey Moeis sendiri telah menarik perhatian luas, mengingat kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini sangat besar. Banyak pihak yang berharap agar tindakan hukum terhadap koruptor dapat lebih tegas dan memberikan dampak positif bagi sistem hukum Indonesia.
Editor : Aris