Imigrasi Tangerang Deportasi 3 Terpidana Narkoba WN Thailand

TANGERANG, iNewsTangsel - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang secara tegas deportasi tiga warga negara Thailand berinisial NS, PN, dan SS, yang merupakan mantan terpidana kasus penyelundupan narkoba. Ketiganya telah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun di lapas Indonesia sebelum akhirnya dipulangkan ke Bangkok melalui penerbangan Thai Lion Air SL-119.
Proses deportasi ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. "Ketiga WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asal dengan menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, pada Selasa (21/10/2025).
Ketiga WN Thailand tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1358/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 Oktober 2014, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selain dideportasi, mereka juga dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk mencegah pengulangan pelanggaran.
"Deportasi ini menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh warga negara asing yang terlibat tindak pidana berat seperti narkotika," tegas Hasanin.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan, operasi BNNP Sulsel berujung aksi kejar-kejaran dramatis dengan dua tersangka peredaran ekstasi di Kabupaten Sidrap pada 14 Oktober 2025. Sebuah mobil Mitsubishi Xpander hitam milik tersangka ditinggalkan di pinggir jalan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, setelah diberondong peluru peringatan oleh petugas.
Kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AO dengan 16 butir ekstasi, yang mengarah pada pemilik barang haram di dalam mobil Xpander tersebut. "Tidak ada niat untuk melukai, apalagi membunuh; anggota hanya berusaha menghentikan laju kendaraan karena pelaku berupaya kabur," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, pada Sabtu (18/10/2025).
Mobil yang kini diamankan di Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut tidak ditemukan jejak darah, menandakan pelaku kemungkinan melarikan diri tanpa luka.
"Sampai sekarang, kedua tersangka masih kami kejar melalui keluarga dan jaringan mereka," tambah Ardiansyah.
"Kami berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan guna memastikan tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat," ujar Hasanin.
Editor : Aris