Revisi UU ASN Mendesak: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Kunci Netralitas dan Kepastian Honorer
SORONG, iNewsTangsel.id – DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai putusan ini adalah momentum emas untuk memperkuat netralitas birokrasi.
Doli menekankan bahwa putusan MK yang bersifat final and binding tersebut wajib ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang ASN. Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas independen—seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat dihilangkan—sangat vital untuk melindungi ASN dari potensi politisasi dan kesewenang-wenangan jabatan.
"Saat membahas UU ASN (sebelumnya), sebagian besar anggota Komisi II berharap KASN tetap ada, karena memberikan perlindungan bagi ASN. Namun, pemerintah saat itu lebih cenderung agar KASN ditiadakan," ujar Doli usai kunjungan kerja di Sorong, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa tantangan utama dalam revisi UU ASN mendatang adalah menemukan formula pengawasan yang efektif agar lembaga baru tersebut tidak tumpang tindih dengan birokrasi yang sudah ada. Selain isu pengawasan, DPR juga menyoroti dua persoalan krusial yang masih menggantung.
Pertama, kepastian nasib tenaga honorer, di mana pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU ASN, padahal PP ini adalah kunci agar honorer bisa masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh atau paruh waktu.
Kedua, Doli mengakui bahwa meskipun seleksi tetap dibutuhkan untuk menjamin kualitas ASN, mekanisme seleksi harus lebih realistis dan inklusif bagi para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
Doli menegaskan bahwa revisi UU ASN pasca-putusan MK harus dilakukan secara komprehensif. Tujuan utamanya adalah mewujudkan birokrasi yang modern, bersih, dan netral. "Pengawasan independen harus ada, tenaga honorer harus punya kepastian, dan pelayanan publik harus semakin efisien dengan digitalisasi," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta