Ancam Lingkungan, DPRD Tangsel Desak Walikota Benyamin Davnie Tetapkan Status Darurat Sampah!
TANGSEL, iNewsTangsel — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Paramitha Messayu, mendorong Wali Kota Tangerang Selatan untuk segera menetapkan status Darurat Sampah. Ia menilai persoalan sampah di Tangsel telah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah luar biasa dari kepala daerah.
Paramitha meminta Wali Kota menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Darurat Sampah sebagai dasar hukum penanganan yang lebih tegas dan terukur. Menurut dia, regulasi khusus tersebut diperlukan agar seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan terkoordinasi.
“Wali Kota harus mengeluarkan Perwal Darurat Sampah yang memuat langkah-langkah taktis dan terintegrasi dalam penanganan sampah Kota Tangerang Selatan,” kata Paramitha, Senin (15/12/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, hingga kini persoalan sampah di Tangsel belum menunjukkan penyelesaian yang komprehensif. Tumpukan sampah di sejumlah titik dan keluhan warga yang terus bermunculan menjadi indikator bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Penetapan status darurat, kata dia, menjadi simbol keseriusan sekaligus instrumen percepatan kebijakan.
Menurut Paramitha, masalah sampah tidak bisa direduksi hanya sebagai persoalan bau dan estetika kota. Dampaknya jauh lebih luas dan menyentuh aspek fundamental kehidupan warga. “Ini bukan sekadar soal bau yang mengganggu, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan martabat Kota Tangerang Selatan sebagai kota modern,” ujarnya.
Ia mengaku telah menerima banyak aduan dan masukan dari masyarakat terkait persoalan sampah yang tak kunjung tuntas. Aduan tersebut datang dari warga yang tersebar di Kecaman Serpong-Setu dan menggambarkan kegelisahan warga terhadap kualitas layanan dasar pemerintah kota. Paramitha menilai, kondisi ini mencerminkan adanya jarak antara kebijakan dan realitas di lapangan.
Menurut dia, masyarakat tidak hanya menginginkan solusi sementara, melainkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan. Warga, kata Paramitha, ingin melihat keberpihakan dan kesungguhan pemerintah daerah dalam mengelola persoalan sampah secara serius dan bertanggung jawab.
“Desakan masyarakat sudah sangat jelas. Mereka menilai persoalan sampah di Tangsel sudah masuk kategori darurat dan harus ditangani dengan langkah yang serius, tegas, dan terukur,” tegas Paramitha.
Paramitha menambahkan, setelah status darurat ditetapkan, pemerintah kota perlu menyiapkan solusi taktis yang berkelanjutan. Salah satunya melalui desentralisasi pengelolaan sampah berbasis wilayah. “Pengelolaan sampah tidak boleh lagi hanya berorientasi membuang ke TPA. Sampah harus diselesaikan di tingkat wilayah,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga perlu menyiapkan skema insentif atau reward bagi wilayah yang mampu melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah terbaik sebagai bentuk dorongan perubahan perilaku dan kinerja pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Ia berharap Wali Kota segera merespons dengan kebijakan konkret agar persoalan sampah tidak terus menjadi beban sosial dan lingkungan bagi warga Tangsel.
Editor : Aris