Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Besar Vape Etomidate, Sita Ribuan Barang Bukti
TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan peredaran gelap 8.500 cartridge vape yang terbukti mengandung obat keras jenis Etomidate. Dalam pengungkapan kasus besar ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan satu jaringan peredaran.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald FC Sipayung, menegaskan bahwa kasus ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah ditangani oleh Polres Bandara. "Ini adalah pengungkapan yang terbanyak maupun ataupun yang terbesar yang pernah dilakukan oleh polres Bandara dengan jumlah barang bukti sebanyak 8.500 cartridge Vape mengandung etomidate," ujar Ronald, Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AS dan SY, serta dua Warga Negara Malaysia (WN) berinisial KH dan CW. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda, dimulai sejak 18 Oktober hingga 4 November.
Tersangka pertama, AS, diamankan di daerah Ciledug pada 18 Oktober, di mana polisi memperoleh barang bukti awal sebanyak 960 cartridge mengandung Etomidate. Pengembangan dari AS kemudian mengarah pada tersangka kedua, KH, seorang WN Malaysia yang diburu hingga Mangga Dua.
Polisi melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang berafiliasi dengan KH dan menemukan ribuan cartridge pod. "Di salah satu gudang, penyidik menemukan sekitar 5.000 cartridge pod yang disimpan oleh KH," tutur Ronald.
Yang menarik, barang-barang ilegal tersebut disembunyikan dalam kardus yang dibuat seolah-olah berisi CPU komputer untuk menyamarkan isinya dari aparat. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh barang yang diperoleh keempat tersangka berasal dari satu sumber, yaitu seorang WNA berinisial B yang saat ini berada di luar negeri.
Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga CW di apartemen Jakarta Utara, disusul SY di wilayah Teluk Naga, dengan total barang bukti keseluruhan mencapai 8.500 cartridge. Perbuatan para pelaku melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
"Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 subsider 436," tukas Ronald. Keempat tersangka terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Aris