BREAKING NEWS Jaksa Gadungan di Tangsel, Bawa Senpi Tipu Korban Rp310 Juta: Ngaku Staf Ahli Kejagung
TANGSEL, iNewsTangsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial TRM (49) yang diduga kuat menyamar sebagai jaksa. Pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp310 juta.
TRM ditangkap oleh tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, pada Rabu (12/11/2025) malam. Saat penangkapan, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut resminya.
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengungkapkan bahwa pelaku juga kedapatan membawa barang berbahaya. "Yang bersangkutan juga membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru dan juga terdapat 12 butir peluru, di luar yang ada selongsongan," ujar Apreza, Jumat (14/11/2025).
Selain seragam dan senjata api, penyidik menyita berbagai barang bukti lain dari pelaku, termasuk dua KTP, SIM A dan C, NPWP, serta satu unit mobil yang digunakan TRM. Petugas juga menemukan beragam kartu identitas, seperti kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB.
Berdasarkan hasil interogasi awal, TRM mengaku berhasil memperoleh uang Rp310 juta dari korban melalui tipu daya. Pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung dengan pangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara.
Apreza menjelaskan bahwa pelaku hanya menipu korban tanpa benar-benar memiliki wewenang untuk mengurus perkara apa pun. "Dia tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa, dia hanya menipu saja dan bilang bahwa ini untuk mengurus perkara, dia mengaku bisa mengurus perkara," jelasnya.
Setelah berhasil membujuk korban, sebagian uang langsung dikirim ke rekening TRM, dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. "Kemarin beliau DP rumah tiga juta rupiah kalau saya tidak salah yang dipergunakan, kemudian beberapa juta rupiah lagi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Apreza.
Saat ini, pihak Kejari Tangsel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut dan telah membuka ruang bagi publik yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk melapor. “Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Apreza.
Editor : Aris