get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala ATR/BPN Tangsel Dipanggil KPK Terkait Korupsi JTTS Rp205 Miliar

Eks Kepala ATR/BPN Tangsel Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan KPK

Senin, 17 November 2025 | 22:10 WIB
header img
Kantor ATR/BPN Tangsel. (Foto: ist)

TANGSEL, iNewsTangsel - Shinta Purwitasari secara resmi mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh iNewsTangsel pada 20 Oktober 2025 dengan judul "Kepala ATR/BPN Tangsel Dipanggil KPK Terkait Korupsi JTTS Rp. 205 Miliar". Pengajuan ini dilakukan menyusul penyebutan namanya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam pemberitaan tersebut.

 

Hak Jawab ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara tegas bahwa pemberitaan tersebut memuat informasi yang kurang tepat ke publik mengenai status dan keterlibatannya.

 

Dalam klarifikasinya resmi tertanggal 17 November 2025, Shinta Purwitasari membenarkan bahwa pemanggilan KPK ditujukan kepada institusi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan permintaan data pertanahan. Namun, ia secara spesifik membantah relevansi pemanggilan tersebut dengan dirinya secara pribadi atau jabatan.

 

“Dapat kami sampaikan bahwa pada saat pemanggilan tersebut saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” tulis Shinta, dalam surat resmi Hak Jawab yang diterima redaksi, Senin (17/11/2025).

 

Shinta menekankan bahwa pemanggilan KPK itu hanya bersifat permintaan data administrasi pertanahan wilayah Tangsel kepada pejabat yang sedang menjabat.

 

Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebut namanya Shinta Purwitasari selaku pejabat atau pribadi terkait pemanggilan tersebut secara faktual menurutnya tidaklah akurat.

 

“Oleh karena itu pemberitaan dimaksud tidak ada hubungannya dengan saya, baik selaku pejabat atau pribadi,” tutupnya.

 

Hak Jawab ini dibuat sebagai klarifikasi resmi atas berita yang dimuat iNewsTangsel, sejalan dengan UU Pers mengenai hak narasumber yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pihak media diharapkan segera menindaklanjuti permintaan ini sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut