Jejak Gelap Bripda Mesias, Aniaya Pelajar Madrasah hingga Tewas, Seragam Brimob Resmi Dicopot
AMBON, iNewsTangsel.id – Karir kedinasan Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS) di korps Brimob Polda Maluku akhirnya mencapai titik nadir. Akibat aksi arogansi yang berujung maut terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan vonis berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (24/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dan transparan. Majelis Kode Etik sedikitnya memeriksa 14 orang saksi, termasuk saksi korban yang memberikan keterangan baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.
Dari fakta-fakta persidangan, Bripda MS terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajibannya sebagai pelindung masyarakat.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan tindakan kekerasan fatal. Tindakan MS di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, beberapa waktu lalu dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri serta melanggar norma hukum dasar yang seharusnya dia tegakkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta