get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Ilegal Impor Pakaian Bekas Senilai Rp4 Miliar

Gaduh Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sah Prosedur, Bisa Dibantah di Praperadilan

Minggu, 30 November 2025 | 20:07 WIB
header img
Roy Suryo Bawa Bukti ke Bareskrim terkait Ijazah Jokowi Palsu. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Kasus Tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan penetapan Roy Suryo dan tujuh rekannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025. Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menilai langkah ini tepat secara prosedural, meski membuka ruang pengujian hukum lebih lanjut.

Dari perspektif konstitusi dan peradilan pidana, Rorano menyebut ada dua aspek krusial; ketepatan penyidik dalam menjalankan kewenangan dan hak tersangka untuk memverifikasi proses tersebut. Ia menekankan bahwa penetapan ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung kepastian prosedur formal.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) yang mengedepankan kepastian dan ketaatan pada prosedur formal,” ujar Rorano dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (30/11/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan polisi selaras dengan semangat konstitusi UUD 1945.

Rorano menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tersangka diatur tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 14, yang mensyaratkan bukti permulaan cukup dari minimal dua alat bukti sah. Proses ini telah dipenuhi melalui gelar perkara, pemeriksaan 130 saksi, dan keterangan 22 ahli lintas bidang seperti pidana, ITE, dan forensik digital.

“Penyidik telah menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti, diperkuat oleh hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli (pidana, ITE, dsb.),” tambah alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. 


Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar. (Foto: ist)
 
Prosedur penetapan tersangka juga menjadi wujud kewajiban negara berdasarkan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi semua warga, termasuk korban dugaan pidana seperti pencemaran nama baik. Langkah ini memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.

“Secara prosedural, jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU,” papar Rorano. 

Namun, kata dia status ini bukan akhir dari proses peradilan. Meski Roy Suryo cs kini tersangka, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia, di mana penetapan hanya tahap awal pengumpulan bukti tanpa menyiratkan vonis bersalah. Tersangka berhak membela diri sepenuhnya hingga putusan hakim.

Rorano menyoroti bahwa UU menyediakan mekanisme praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status oleh penyidik. Ini menjadi pintu utama bagi Roy Suryo cs guna membuktikan adanya cacat prosedur atau ketidakcukupan bukti.

“Konstitusi dan UU menjamin hak untuk didengar secara adil (Right to a Fair Hearing). Olehnya itu hak untuk menguji dan membela diri melalui upaya praperadilan adalah bagian dari mekanisme konstitusional,” tutur Rorano. 

Lebih lanjut, Rorano menegaskan bahwa penetapan tersangka didukung dua alat bukti memang tepat sebagai langkah awal penegakan hukum oleh kepolisian. Namun, hak tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahan melalui praperadilan dan persidangan tetap menjadi pilar peradilan adil, karena putusan akhir berada di tangan majelis hakim. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut