get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK soal Gratifikasi dan TPPU

Bupati Bekasi dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar Ijon Proyek, Padahal Belum Ada Lelang!

Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:53 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsTangsel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Dugaan ini terungkap pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di wilayah Bekasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Ade rutin berkomunikasi dengan kontraktor SRJ sejak terpilih. "Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025 ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK, dan pihak lainnya," katanya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Ade diduga meminta uang meski proyek belum ada, dengan janji paket di tahun 2026 dan seterusnya. Pendekatan ini menunjukkan praktik ijon yang merugikan keuangan negara dan persaingan usaha yang sehat.

"Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ucap Asep Guntur.

Total ijon yang diterima Ade dan ayahnya dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dalam empat kali melalui perantara terpercaya.

"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," tutur Asep.

Selain ijon proyek, Ade diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak sepanjang 2025. Total penerimaan tambahan ini mencapai Rp4,7 miliar, menambah bobot kasus korupsi.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," jelasnya. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di rumah Ade sebagai bagian dari setoran keempat.
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut