get app
inews
Aa Text
Read Next : Pupuk Subsidi Mahal, Kementan Ancam Cabut Izin Penjualan

Revisi Aturan Subsidi Pupuk, Dorong Efisien dan Daya Saing

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:52 WIB
header img
Berbagai jenis pupuk subsidi. Foto Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efisiensi industri pupuk nasional sekaligus menata ulang skema subsidi agar lebih berkelanjutan.

Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Yustina Retno Widiati menjelaskan, Perpres terbaru tersebut menandai arah transformasi kebijakan pupuk dari skema subsidi output menuju subsidi input. 

“Perubahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketepatan sasaran subsidi bagi petani, tetapi juga memberi kepastian usaha bagi produsen pupuk dalam negeri,” diskusi bertema Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pascaterbitnya Perpres No 113 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (19/12/2025). 

Menurut dia, Perpres No. 113/2025 membawa sejumlah terobosan. Salah satunya membuka peluang ekspor pupuk non-subsidi. Sehingga kebijakan tersebut menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional yang sebelumnya menghadapi berbagai keterbatasan. 

“Selain itu, regulasi baru ini juga memberi ruang yang lebih besar bagi produsen pupuk, tidak semata berfokus pada sisi petani sebagaimana aturan sebelumnya,” ungkap dia. 

Dari aspek tata kelola, lanjutnya, pemerintah menilai sistem pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan lebih terstruktur melalui mekanisme Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). 

“Pendataan dilakukan berjenjang, mulai dari Penyuluh Pertanian Lapangan hingga pemerintah daerah,” imbuhnya. 

Dia memaparkan, untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk sektor perikanan, dengan total anggaran subsidi mencapai Rp46 triliun. 

“Hingga Desember 2025, tercatat sekitar 14,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima subsidi di sektor pertanian.

Yustina menilai Perpres No. 113/2025 juga menjadi respons atas berbagai catatan inefisiensi industri pupuk nasional yang sebelumnya disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Melalui skema subsidi input yang ditargetkan mulai berjalan penuh pada 2029, pemerintah berharap industri pupuk domestik dapat kembali bergairah dan lebih kompetitif,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan, menambahkan, kebijakan pupuk saat ini berada di jalur transformasi yang tepat. Peningkatan produksi pupuk nasional dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton sebagai salah satu dampak positif kebijakan.

“Distribusi pupuk bersubsidi di lapangan relatif kondusif dan minim keluhan. Penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP juga dinilai membantu petani.” terangnya. 

Untuk pihaknya merekomendasikan penguatan digitalisasi data, peningkatan sosialisasi kebijakan, serta pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok tani untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan sesuai aturan,” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Mulyono Makmur menilai. Perpres No. 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang dapat memperkuat ketahanan pangan nasional, meski masih membutuhkan penguatan di tingkat pelaksanaan.

“Penguatan koperasi desa dan peran penyuluh pertanian akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan pupuk ke depan. Dengan tata kelola yang semakin baik, pupuk diharapkan menjadi pilar penting dalam menopang swasembada pangan nasional,” tutup Mulyono. 

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut