Patroli Gabungan TNI-Polri Sosialisasikan Larangan Petasan Jelang Nataru di Jakarta
Selasa, 23 Desember 2025 | 17:38 WIB
Penggunaan petasan menjadi perhatian serius karena secara aturan hukum memang dilarang demi menjaga ketertiban umum. Melalui patroli ini, aparat penegak hukum berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami risiko dan sanksi yang membayangi penggunaan bahan peledak ringan tersebut.
Kegiatan yang dilakukan secara bertahap ini menyasar lokasi-lokasi dengan mobilitas tinggi. Pada Selasa (23/12/2025), tim gabungan menyambangi empat objek vital, yaitu Gereja Katedral, Gereja Immanuel, Stasiun Gambir, dan Stasiun Pasar Senen. Sinergi antara TNI dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan yang aman, damai, dan bebas dari insiden akibat petasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta