get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Tangsel Darurat Sampah: Pemkot Berlakukan Status Tanggap Darurat hingga 5 Januari

Trotoar di Serpong Dekat SMAN 2 dan SMPN 8 Tidak Ramah untuk Disabilitas

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:57 WIB
header img
Secara regulasi, kewajiban penyediaan fasilitas publik yang inklusif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Foto Dony

SERPONG, iNewsTangsel.id - Kondisi trotoar pejalan kaki di Jalan Raya Serpong, tepatnya di depan SMAN 2 dan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, menuai kritik publik. Sorotan muncul setelah beredarnya video yang menampilkan jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra yang dinilai tidak memenuhi standar aksesibilitas.

Video tersebut diunggah akun media sosial Tangsel Info pada Jumat (26/12/2025) dan langsung menyedot perhatian warganet. Dalam rekaman itu terlihat trotoar hanya dilengkapi garis cat memanjang berwarna kuning di tengah jalur pejalan kaki, yang diduga difungsikan sebagai pengganti guiding block.
Padahal, guiding block merupakan elemen vital bagi penyandang disabilitas netra karena memiliki tekstur timbul yang dapat diraba menggunakan tongkat atau telapak kaki untuk menentukan arah. Penggunaan cat dinilai tidak memberikan fungsi taktil dan hanya bersifat visual.

Polemik kian mencuat setelah warganet mendapati perubahan warna garis cat tersebut dari kuning menjadi abu-abu, sehari setelah video viral. Perubahan itu justru memicu pertanyaan baru terkait perencanaan dan konsistensi penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas.

Beragam komentar bermunculan di media sosial. Sebagian warganet menilai penerapan jalur pemandu tersebut terkesan asal-asalan dan tidak berpihak pada kebutuhan difabel. "Kalau cuma dicat, bagaimana tunanetra bisa meraba jalurnya?” tulis seorang warganet dalam kolom komentar.

Secara regulasi, kewajiban penyediaan fasilitas publik yang inklusif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah diwajibkan menjamin aksesibilitas yang aman, layak, dan mudah digunakan oleh seluruh warga negara.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lokasi itu bukan pembangunan fasilitas baru. “Pekerjaan tersebut hanya pengecatan ulang. Fasilitas trotoar itu dibangun sejak 2014, dan tahun ini hanya dilakukan pengecatan karena kondisinya sudah terlihat kusam,” ujar Arlan kepada iNewsTangsel, Selasa (30/12/2025).

Ia mengakui bahwa pemasangan guiding block sesuai standar belum dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Namun, hal itu telah masuk dalam rencana program ke depan. “Untuk pemasangan guiding block akan diprogramkan pada tahun depan,” katanya.

Meski telah dijelaskan oleh pihak dinas, polemik trotoar Jalan Raya Serpong ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar pembangunan fasilitas publik tidak hanya berorientasi pada estetika, tetapi juga mengedepankan fungsi, keselamatan, dan prinsip inklusivitas, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut