Pakar Hukum Soroti Ancaman Terselubung Terhadap Independensi Hakim di Kasus Tom Lembong
JAKARTA, iNewsTangsel - Kajian Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi etik Komisi Yudisial atas tiga hakim pengadili perkara Tom Lembong memicu perdebatan serius mengenai batas pengawasan etik. Isu ini menyentuh fondasi negara hukum Indonesia di mana kekuasaan kehakiman harus tetap merdeka dari segala intervensi.
Pakar hukum Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna menekankan bahwa polemik ini harus dibaca secara struktural sebagai ujian konsistensi negara melindungi hakim. “Yang sedang diuji bukan hanya mekanisme etik, tetapi konsistensi negara dalam melindungi kemerdekaan hakim. Putusan hakim tidak boleh menjadi objek tekanan, terlebih apabila tekanan itu dibungkus dalam prosedur yang tampak sah secara administratif,” ujar Prof Henry di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin eksplisit dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan peradilan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jaminan ini diperkuat Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim bebas dari campur tangan pihak mana pun.
"Pasal 3 ayat (1) UU ini menegaskan bahwa hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun," tegas Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang. Ia menambahkan bahwa Pasal 20 UU yang sama melarang pengawasan mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kewenangan Komisi Yudisial dibatasi hanya pada penjagaan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011. KY tidak memiliki wewenang menilai atau mengoreksi substansi putusan hakim yang merupakan ranah yudisial murni.
“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” tegas Prof Henry. Ia memperingatkan bahaya penggunaan mekanisme etik untuk merespons ketidakpuasan terhadap isi putusan.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menilai bahwa geseran koreksi putusan ke ranah etik merupakan niat jahat yang berbahaya secara institusional. “Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” tandasnya.
Keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi KY ini akan menjadi preseden krusial bagi independensi peradilan nasional. “Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” pungkasnya.
Editor : Aris