get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarang Obat Terlarang di Tangerang Digerebek, Ratusan Pil Setan dan Uang Belasan Juta Disita

Nyali Instan Pelajar Tangerang Terbongkar! Ternyata 2 Pil Ini Picu Tawuran Berdarah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:42 WIB
header img
Ilustrasi, konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer teridentifikasi menjadi pemicu utama meningkatnya keberanian remaja untuk tawuran. (Foto: Istimewa)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengungkap fakta mengerikan di balik tingginya tensi tawuran antarpelajar yang meresahkan warga Tangerang belakangan ini. Konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer teridentifikasi menjadi pemicu utama meningkatnya keberanian remaja untuk melakukan aksi kekerasan di jalanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa adanya hubungan yang sangat erat antara peredaran obat ilegal dengan tren kriminalitas remaja.

Efek kimia dari kedua obat tersebut diketahui mampu menghilangkan rasa takut serta memicu agresivitas berlebih saat para pelajar terlibat bentrokan fisik.

"Peredaran obat berbahaya ini sangat meresahkan dan menjadi pemicu (trigger) mereka melakukan tindakan nekat seperti tawuran," ujar Jauhari dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan operasi pemberantasan sebagai langkah preventif dan represif guna memutus mata rantai pasokan obat tersebut.

Dalam operasi besar yang digelar selama dua hari terakhir, petugas berhasil meringkus dua pengedar kakap di lokasi berbeda di wilayah Batuceper dan Kosambi. Dari tangan tersangka berinisial KJ, polisi mengamankan puluhan butir Tramadol dan ratusan pil Hexymer yang siap diedarkan ke kalangan remaja.

Operasi berlanjut di Jalan Telkom, Salembaran, di mana tersangka berinisial MR ditangkap dengan barang bukti yang jauh lebih besar yakni mencapai ratusan butir pil haram. Penangkapan ini membuktikan bahwa peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan generasi muda.

Kini kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengejar jaringan pemasok utama yang memasok obat-obatan tersebut ke toko-toko berkedok kios kosmetik.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Pengawasan lingkungan yang ketat dinilai menjadi benteng terakhir untuk mencegah para pelajar terpapar pengaruh negatif obat-obatan penghilang rasa takut ini.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan adanya peredaran obat ilegal melalui call center 110 jika menemukan kecurigaan di lingkungan sekitar,” terang Jauhari.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut