Guru SDK di Pamulang Ajarkan Nilai Pancasila Malah Dilaporkan ke Polres Tangsel, PMJ: Upayakan RJ
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pihak kepolisian tengah mengupayakan jalan damai melalui mekanisme restorative justice dalam kasus hukum yang menjerat Christiana Budiyati, seorang guru SDK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan.
Langkah mediasi ini dibuka setelah sang guru dilaporkan oleh orang tua murid akibat teguran edukatif yang dinilai melontarkan kalimat kurang tepat saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMK), Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika seorang siswa mengadu kepada orang tuanya mengenai ucapan sang guru. Meski pihak orang tua sudah mencoba berkomunikasi langsung untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, titik temu belum juga tercapai hingga akhir tahun 2025.
Fokus utama perselisihan ini terletak pada permintaan orang tua murid agar sang guru menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan forum atau di depan kelas. Namun, karena permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi hingga bulan Desember, orang tua murid akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan.
Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut sambil terus mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan kebesaran hati. Polisi berharap mediasi yang dijadwalkan dapat membuahkan perdamaian tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang, mengingat latar belakang kasus yang bermula dari interaksi edukatif di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan diguncang kasus hukum yang menimpa Christiana Budiyati, seorang guru swasta SDK di Pamulang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta