Batasi Penggunaan Ponsel, Sekolah Perketat Aturan demi Fokus Belajar
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan pembatasan penggunaan telepon selular (ponsel) bagi siswa tingkat SMA, SMK, dan SKH di wilayahnya. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap di Kabupaten Tangerang. Tujuannya, menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH Negeri maupun Swasta di Provinsi Banten.
“Pekan ini, aturan mulai diberlakukan secara merata oleh satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini efektif sejak edaran tersebut disampaikan dan diterbitkan,” kata Kepala Seksi SMK dan SKh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaam (Disdikbud) Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi, Rabu (4/2/2026).
Maksis menjelaskan, kebijakan tersebut tidak bersifat pelarangan total, melainkan pembatasan penggunaan ponsel khusus selama jam pelajaran berlangsung. Setiap satuan pendidikan juga diwajibkan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pelaksanaannya.
“Dalam pelaksanaannya, guru akan mengumpulkan ponsel yang dibawa siswa saat jam pelajaran. Sekolah wajib memfasilitasi agar tidak terjadi kericuhan, misalnya risiko kehilangan,” terangnya.
Selain itu, kata dia, aturan tersebut juga melarang siswa dan tenaga pendidik membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Sanksi terhadap pelanggaran akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing satuan pendidikan.
“Kami serahkan pengaturan sanksi kepada sekolah, karena mereka yang membentuk satgas pengawasnya,” tambah Maksis.
Secara terpisah, Kepala SMPN 3 Cikupa, Dulhadi, menegaskan pihak sekolah telah lama melarang siswa membawa dan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang kondusif dan disiplin.
“Aturan larangan membawa ponsel ini sudah lama kami terapkan. Tujuannya agar siswa benar-benar fokus mengikuti pembelajaran di kelas tanpa terganggu oleh gawai,” ujarnya.
Dulhadi mengaku, sekolah tidak menutup sepenuhnya pemanfaatan teknologi. Penggunaan handphone tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kegiatan khusus yang memang membutuhkan perangkat digital dan diarahkan oleh guru.
“Kami tidak anti teknologi. Ponsel boleh digunakan jika memang dibutuhkan untuk pembelajaran,” imbuhnya.
Menurutnya, pengalaman sekolah menunjukkan, penggunaan ponsel tanpa pengawasan justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif, mulai dari menurunnya konsentrasi belajar hingga penyalahgunaan untuk aktivitas di luar pelajaran.
“Konsentrasi siswa mudah terpecah. Ada yang bermain gim atau membuka media sosial saat pelajaran berlangsung. Makanya, kami ingin membiasakan siswa untuk berinteraksi langsung dengan guru dan teman sebaya tanpa ketergantungan pada ponsel,” imbuh dia.
Editor : Elva Setyaningrum