get app
inews
Aa Text
Read Next : Polusi Udara di Kota Tangerang Dinilai KLHK Masih Aman, Pemkot Tangerang Tetap Minta Jaga Kualitas

BBM Ramah Lingkungan Langka, Pengendalian Polusi Udara Terhambat

Kamis, 05 Februari 2026 | 21:58 WIB
header img
Ilustrasi kualitas udara di Jakarta. Foto Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Upaya pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya (Jabodetabek), termasuk kawasan Pantura Pulau Jawa serta sejumlah kota besar seperti Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, dan Denpasar, masih menghadapi hambatan serius. Selama lebih dari tiga dekade, kualitas udara di wilayah-wilayah tersebut tercatat berada pada kategori tidak sehat.

Kendaraan bermotor menjadi sumber utama pencemaran udara. Sektor ini menyumbang sekitar 47 persen emisi partikulat PM10 dan 57 persen PM2.5, yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sekaligus Air Quality Partnership, Ahmad Safrudin, Kamis (5/2/2026).

Dia memaparkan, data menunjukkan, biaya pengobatan akibat penyakit terkait pernapasan di DKI Jakarta mencapai Rp38,5 triliun untuk 5,38 juta kasus pada 2010 dan meningkat menjadi Rp51,2 triliun untuk 6,15 juta kasus pada 2016.

“Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2560 K/Pdt/2023 memerintahkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, serta Gubernur DKI Jakarta, untuk menjalankan kebijakan pengendalian pencemaran udara secara ketat. Salah satu perintah penting adalah pengawasan terhadap ketaatan standar dan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan kendaraan bermotor,” imbuhnya. 

Namun, lanjut dia, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai terkendala oleh keterbatasan pasokan BBM yang memenuhi standar bersih dan ramah lingkungan sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandar Euro 4/IV. 

“Saat ini, BBM yang beredar secara nasional masih didominasi jenis bahan bakar dengan standar Pre-Euro hingga Euro 2, seperti Biosolar, Dexlite, Pertalite, dan Pertamax,” ucapnya. 

Sementara itu, kata dia, BBM yang telah memenuhi standar Euro 4/IV, seperti Pertamax Turbo dan Green Pertamax, hanya menyumbang sekitar 0,82 persen dari total pasokan BBM nasional. Bahkan, produksi solar berkualitas tinggi seperti Perta-DEX HQ yang mencapai sekitar 0,55 persen justru diekspor ke luar negeri sejak 2018.

“Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta kebijakan pengendalian pencemaran udara yang telah ditetapkan pemerintah,” tuturnya,

Dia menegaskan, ketidaktersediaan BBM bersih dalam jumlah memadai dinilai menghambat efektivitas pengendalian emisi kendaraan bermotor. Padahal, persiapan penerapan BBM bersih untuk kendaraan berstandar Euro 4/IV telah dilakukan sejak 2012. 

“Pada Desember 2013, seluruh pemangku kepentingan tersebut bahkan telah sepakat untuk mulai menerapkan BBM ramah lingkungan secara nasional sejak 2016. Namun hingga kini, realisasi kesepakatan tersebut belum sepenuhnya terwujud,” paparnya. 

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut