get app
inews
Aa Read Next : Langkah Mulus Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel Diadang Poros Baru, Petahana Sebut 2 Parpol Cukup

Polusi Udara Kian Menggila, Pemkot Tangsel Instruksikan 50 Persen ASN WFH!

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 20:18 WIB
header img
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kiri) menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN)

TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini guna menekan tingginya polusi udara di wilayah tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kamis (24/8/2023). 

"Intinya bahwa diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk membagi kerja stafnya 50 persen yang kerja di kantor dan 50 persen di rumah," kata Benyamin. 

Pemberlakuan sistem WFH ini menurut Benyamin akan mulai dijalankan pada pekan depan. Pemerintah kota, kata dia, sedang mengatur regulasi tersebut dan akan merumuskannya dalam surat edaran wali kota.  

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, pemberlakuan WFH tersebut harus dipahami oleh ASN dengan aturan yang nanti bakal diterapkan. 

Dalam hal ini, kata dia, kategori tertentu ASN tidak diperkenankan WFH. Dia menyebut contoh bendahara, pengawas, dan pimpinan kegiatan.

"Saya harapkan bisa kerja di kantor, tapi nanti bisa saja dibagi dengan shifting, minggu ini siapa dan minggu depan dia off kantor," bebernya. 

Kebijakan tersebut menurut dia mengacu surat resmi dari Kemendagri. Itu sekalipun Pemprov Banten disebutnya belum mengeluarkan surat resmi soal kebijakan WFH bagiw ASN. 

“Sebenarnya saya juga berharap Provinsi Banten juga bisa memberikan pengarahan kepada kita seperti apa,”ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut