Menteri LH Segel Paksa Pabrik Kertas di Tangerang, Asap Hitam Pekat Bikin Warga Sesak Napas
TANGERANG, iNewsTangsel - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) secara resmi menghentikan paksa operasional fasilitas boiler biomassa milik pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama di kawasan Karawaci, Tangerang. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah akibat kepulan asap hitam pekat yang mencemari udara sekitar.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dari pelaku usaha nakal. "Tindakan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Laporan pencemaran ini pertama kali mencuat melalui aduan LSM GMBI Banten yang menyoroti aktivitas pembakaran produksi kertas yang mengeluarkan bau menyengat. Warga sekitar mengaku mulai mengalami gangguan pernapasan akibat paparan emisi gas buang yang tidak terkendali dari cerobong pabrik tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, tim Deputi Gakkum LH bersama DLH Provinsi Banten langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan secara mendalam. Petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait ketidaksesuaian prosedur operasional pada fasilitas Boiler Biomassa 1 milik perusahaan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa kualitas bahan bakar yang digunakan tidak memenuhi standar teknis yang diizinkan. Selain itu, kinerja alat pengendali emisi di pabrik tersebut ditemukan tidak berfungsi maksimal sehingga asap kotor langsung terlepas ke atmosfer.
“Kami telah menghentikan operasional boiler tersebut dan mewajibkan penggunaan woodchip sebagai bahan bakar tunggal jika ingin beroperasi kembali,” ujar Rizal. Pemerintah melarang keras penggunaan kayu gelondongan maupun serbuk kayu basah yang memicu timbulnya asap tebal berbahaya bagi lingkungan.
PT PKP kini diwajibkan segera melakukan perbaikan total pada alat pengendali emisi sebelum diizinkan untuk mengajukan izin operasional kembali kepada pemerintah. Perusahaan juga harus melalui proses audit teknis ulang serta mendapatkan rekomendasi dari tenaga ahli lingkungan untuk memastikan baku mutu emisi terpenuhi.
Pihak KLH bersama pemerintah daerah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap seluruh industri di Tangerang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pencemaran sangat diapresiasi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kelestarian ekosistem nasional.
Editor : Aris