get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri LH Ultimatum Wali Kota Tangsel: Gagal Atasi Sampah, Ancaman Penjara 4 Tahun!

Usai Sebut Wali Kota Bisa Terancam Pidana 4 Tahun, Menteri LH Cap Tangsel Kota Terkotor Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:09 WIB
header img
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan peringatan keras kepada Walikota Tangerang Selatan terkait pengelolaan sampah yang buruk. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Tangerang Selatan termasuk salah satu kota terkotor di Indonesia berdasarkan penilaian Adipura. Predikat serupa diberikan pada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten.

Hanif menjelaskan temuan ini muncul dari proses evaluasi Anugerah Adipura yang sedang berlangsung. 

"Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor," ungkap Menteri Hanif, Senin (5/1/2026). 

Menteri Hanif menekankan perlunya upaya serius dari ketiga wilayah tersebut untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Penghargaan Adipura memiliki empat kategori, termasuk Predikat Kota Kotor sebagai tingkatan terendah.

Hanya tiga kabupaten/kota di Indonesia yang berpotensi meraih Adipura Kencana sebagai yang terbersih. Hanif menambahkan, "Kami akan melakukan penilaian secara terbuka pada Februari 2026."

Hanif sebelumnya mengancam proses pidana terhadap Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie terkait penutupan TPA Cipeucang. Ia mengatakan, "Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota," dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Meski sedang mendalami konteks hukum, Hanif menegaskan aturan tidak boleh diabaikan. Ia menyatakan, "Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi dasar hukum tetap harus dilakukan."

Pemkot Tangsel menetapkan status darurat sampah sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel Ita Kurniasih mengungkapkan, "Berdasarkan ini telah dibentuk Satgas Penanggulangan Sampah terdiri dalam beberapa bidang kerja."

Satgas tersebut mencakup pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat, serta penegakan hukum. Langkah ini diambil untuk mengatasi tumpukan sampah akibat krisis TPA Cipeucang dan mempercepat pemulihan lingkungan.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut