get app
inews
Aa Text
Read Next : One Day One Khatam Al Quran, Cara Napi Rutan Tangerang Isi Ramadan

Oknum Polisi di Tangerang Nekat Gadaikan Mobil Rental demi Cuan Berujung Kena Demosi

Selasa, 17 Februari 2026 | 05:28 WIB
header img
Ilustrasi, oknum polisi di Tangerang terlibat penipuan.(Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel - Oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berinisial Bripka AI resmi dijatuhi sanksi berat berupa demosi setelah terbukti terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan mobil rental. Selain hukuman administratif, oknum tersebut juga harus menjalani penempatan khusus di sel penjara internal Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.

Pihak Propam memastikan bahwa putusan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian dari perilaku menyimpang anggotanya. "Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penempatan khusus bagi polisi," ujar Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, Senin (16/2/2026).

Modus operandi yang dilakukan Bripka AI adalah menyewa unit mobil Toyota Calya putih namun justru menggadaikannya kepada pihak lain senilai Rp25 juta tanpa izin pemiliknya. Aksi nekat ini terungkap setelah pemilik rental merasa curiga dan melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada pihak berwajib di Tangerang.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban Bripka AI ternyata tidak hanya satu orang melainkan ada beberapa warga yang ikut dirugikan. Imam menjelaskan bahwa selain kasus mobil, oknum tersebut juga terjerat masalah utang piutang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah kepada warga sipil.

"Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta tetapi belum dikembalikan," ucap Imam saat merinci akumulasi pelanggarannya. 

Sidang disiplin Polri telah dilakukan secara transparan untuk memutus mata rantai pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka AI tersebut.

Meskipun sanksi etik dan disiplin telah dijatuhkan, Bripka AI masih harus bersiap menghadapi jerat hukum tindak pidana umum yang lebih serius. Saat ini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh korban yang telah melapor.

"Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya," tambah Imam. 

Polresta Tangerang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa memberikan perlakuan istimewa meskipun tersangka adalah anggota mereka sendiri. Propam Polresta Tangerang juga membuka ruang bagi masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh oknum yang bersangkutan agar segera melapor. 
 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut