LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS Terkait Pelonggaran Sertifikasi Halal
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:22 WIB
Di sisi lain, dokumen Agreement on Reciprocal Tariff menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mempermudah arus masuk barang dari Amerika Serikat dengan memangkas hambatan birokrasi dan pelabelan.
Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan otomatis oleh BPJPH terhadap lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat tanpa persyaratan tambahan yang menyulitkan.
Meskipun standar penyembelihan hewan tetap mengacu pada hukum Islam, pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi lainnya dianggap sebagai langkah besar dalam memfasilitasi perdagangan antara kedua negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta