Maling HP di Rumah Kontrakan Cipulir yang Sempat Viral Akhirnya Dicokok Polsek Kebayoran Lama
Dia menerangkan, aksi pelaku pertama kali disadari ibu korban yang tengah melaksanakan ibadah salat, mendadak terdengar suara mencurigakan seolah ada orang asing masuk ke dalam rumahnya. Ibunya segera membangunkan korban, hanya saja korban mendapati ponsel miliknya sudah raib.
Kukuh menambahkan, Andi lantas melaporkan peristiwa yang dialami itu ke Mapolsek Kebayoran Lama. Polisi yang bergerak cepat itu akhirnya berhasil menciduk tersangka, Rangga Sandika, warga Pondok Pinang tak lama setelah kejadian dan menyita bukti bukti-bukti.
"Tersangka RS dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah meskipun sedang berada di dalam ruangan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar