Bakar Sopir Angkot di Tanah Abang, Pelaku Akhirnya Ditangkap Usai Buron
JAKARTA, iNewsTangsel - Aksi brutal seorang sopir angkot berinisial P (38) yang nekat membakar rekan seprofesinya di kawasan Tanah Abang akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tanah Abang setelah sempat menjadi buronan usai melancarkan aksi kejinya yang menggemparkan warga Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka sedang bersembunyi di sebuah rumah indekos. "Diamankan di sebuah rumah kos Jalan Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat pada dini hari," ujar Dhimas saat memberikan keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Tragedi memilukan ini bermula dari perselisihan sepele terkait antrean penumpang atau "ngetem" di Jalan KH Mas Mansyur pada Sabtu lalu. Korban berinisial S (52) menegur tersangka karena menyerobot antrean angkot, namun teguran tersebut justru dibalas dengan dendam yang sangat mematikan.
Tersangka P yang tidak terima ditegur sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil bensin sebelum akhirnya kembali mendatangi korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban yang saat itu masih berada di balik kemudi angkotnya.
"Sesaat itu pelaku langsung menyiramkan bensin mengenai tubuh korban dan dinyalakan dengan korek," jelas AKBP Dhimas Prasetyo.
Api seketika berkobar hebat menghanguskan sebagian interior angkot dan menyebabkan korban menderita luka bakar serius di punggung serta tangan.
Setelah melakukan aksi pembakaran tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas kepolisian. Namun, tim operasional yang melakukan pengejaran intensif berhasil melacak keberadaannya hingga proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, tersangka P telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemberkasan perkara di kantor polisi. Ia dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur tindak pidana membahayakan keamanan umum.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengendalian emosi di tengah ketatnya persaingan mencari nafkah di jalanan ibu kota.
Editor : Aris