get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahanan Ditresnakoba Polda Banten Ditemukan Tewas Tergantung Diruang Khusus

Ganja 12 Kg Disamarkan Pakai Ikan Asin, Kurir Narkoba Diciduk Polisi di Tanah Abang

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:56 WIB
header img
Polisi menciduk seorang kurir berinisial W (23) yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 12 kg di kawasan Tanah Abang. Foto:Ist

JAKARTA, iNewsTamgsel.id - Polisi menciduk seorang kurir berinisial W (23) yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 12 kilogram (kg) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ganja tersebut sampai disamarkan menggunakan ikan asin.

"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W. Saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin, barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana pada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, ungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 12 Kg ganja itu berawal saat polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Tanah Abang. Lantas, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk W.

"Diamankan barang bukti sebanyak 12 Kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban (berwarna cokelat). Sekarang (W) sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Dia menambahkan, 12 Kg ganja tersebut disembunyikan W di dalam tumpukan ikan asin sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut atas pengungkapan tersebut, W yang diketahui sebagai kurir pun tengah diperiksa oleh polisi.



 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut