RGSS Jadi Acuan Baru Evaluasi 514 Daerah, Kemendagri dan Bappenas Dorong Kebijakan Berbasis Data
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:35 WIB
Kolaborasi ini memastikan bahwa indikator dan metodologi yang digunakan sesuai dengan kondisi tata kelola di Indonesia, yang memiliki keragaman geografis dan tingkat pembangunan yang tinggi.
Dengan meningkatnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan belanja publik, keberadaan RGSS diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kebijakan.
Ke depan, Kemendagri dan Bappenas diharapkan dapat memanfaatkan hasil RGSS sebagai referensi dalam evaluasi kinerja daerah, perencanaan pembangunan, serta penyusunan kebijakan yang lebih terarah guna mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan