RGSS Jadi Acuan Baru Evaluasi 514 Daerah, Kemendagri dan Bappenas Dorong Kebijakan Berbasis Data
Berbeda dari sistem pemeringkatan konvensional, RGSS tidak berfungsi sebagai “rapor” semata. Chief Executive Officer CGG, Wu Wei Neng, menegaskan bahwa RGSS adalah alat diagnostik yang membantu mengidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan suatu daerah.
“Tujuan kami adalah membantu pemimpin nasional dan daerah memahami variasi hasil tata kelola, serta menemukan pelajaran praktis yang dapat diterapkan lintas wilayah,” kata Wu Wei Neng.
Salah satu keunggulan utama RGSS adalah penggunaan metode Dynamic Peer Comparison (DPC), yang membandingkan kinerja daerah dengan wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa, seperti kondisi geografis, kapasitas ekonomi, dan sumber daya.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menghindari bias peringkat tunggal yang kerap menguntungkan daerah dengan kondisi struktural lebih baik. RGSS sendiri dibangun atas empat pilar utama, yaitu kemampuan (kapasitas kelembagaan), masukan (sumber daya), kinerja (hasil yang dirasakan masyarakat), serta lingkungan dasar yang mencerminkan kondisi struktural daerah.
Pengembangan RGSS untuk Indonesia dilakukan selama satu tahun melalui konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Editor : Hasiholan Siahaan