Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejaksaan Agung, Tangan Diborgol Kenakan Rompi Tahanan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan sudah mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung berwarna merah muda.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Dadan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota TNI dan tim penyidik Kejagung. Mantan Kepala BGN tersebut memilih bungkam dan terus menundukkan kepala tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan.
Tindakan penahanan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu pagi.
Aktivitas penggeledahan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, yang membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus tengah mengumpulkan barang bukti di kantor lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Agung, kasus hukum yang menjerat Dadan Hindayana hingga berujung pada penahanan ini diduga kuat berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih bersiap untuk menggelar konferensi pers resmi guna menjelaskan detail konstruksi perkara serta masa penahanan tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar