Pembakaran Sampah Penyumbang Terbesar Pencemaran Lingkungan di Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel.id -Kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerima 51 pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan, mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan praktik pembakaran sampah ilegal yang berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Dari total pengaduan sampai Juni 2026 ada 51 kasus, paling banyak pembakaran sampah ada 35 kasus. Selain pembakaran sampah, laporan yang diterima juga mencakup dugaan pencemaran akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," ujar Sandi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui proses administrasi, verifikasi lapangan, hingga penyelidikan untuk memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam menangani kasus-kasus yang memiliki dampak serius terhadap lingkungan.
"Sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di Kementerian sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan," jelasnya.
Sandi mengungkapkan, kasus pencemaran lingkungan yang diadukan masyarakat tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada kualitas udara, tetapi juga mencakup pencemaran tanah, sungai, dan kawasan permukiman.
"Persoalan lingkungan menjadi tantangan bersama yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai dugaan pelanggaran," ungkapnya.
Dia mengaku, pihaknya juga telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan. Sanksi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi perusahaan menengah dan besar.
"Sementara untuk kasus pembakaran sampah ilegal yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha kecil, pendekatan pembinaan tetap dikedepankan. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang berulang atau berpotensi menimbulkan dampak besar, tindakan penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," terangnya.
Editor : Elva Setyaningrum