get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanpa Dana APBN, Program MBG di Tangerang Ini Diklaim Jadi Tolok Ukur Nasional

Cemari Permukiman, Tempat Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang Disegel KLH

Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:40 WIB
header img
Ilustrasi KLH menyegel pabrik di Tangerang. [Foto: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel - Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas pemrosesan logam tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Penegakan aturan ini menyasar fasilitas milik pelaku usaha yang terbukti abai terhadap kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

KLH langsung menerapkan sanksi pidana berlapis untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelanggar aturan kelestarian alam tersebut. Langkah ini diambil demi menghentikan laju kerusakan lingkungan hidup yang kian mengkhawatirkan di kawasan tersebut.

"Para pelaku usaha ini kami ancam dengan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Ardyanto menegaskan bahwa sanksi tersebut dibarengi dengan instruksi penghentian total seluruh operasional pembakaran material di lokasi penindakan. Berdasarkan rekam jejaknya, entitas bisnis ilegal ini ternyata sempat melakukan pelanggaran serupa di wilayah kecamatan lain sebelum akhirnya berpindah tempat.

Proses verifikasi spasial terbaru menunjukkan bahwa lokasi operasional pabrik tanpa izin tersebut berada tepat di tengah kawasan padat hunian warga. Penempatan industri berat di zona yang tidak sesuai peruntukannya ini dinilai memicu ancaman gangguan kesehatan pernapasan akut hingga penyakit mematikan.

"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi masyarakat berupa sakit ISPA, lalu kemungkinan kalau dalam jangka waktu yang lama ini bisa juga berdampak terhadap kanker," paparnya lebih lanjut.

Ia menguraikan bahwa abu sisa pembakaran komoditas tersebut memiliki kandungan zat kimia berbahaya yang mudah larut ke dalam ekosistem tanah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak kualitas pasokan air bersih konsumsi rumah tangga dalam jangka waktu panjang.

Pihak penyidik juga menemukan adanya tumpukan limbah kemasan pangan yang digunakan secara ilegal sebagai bahan bakar proses produksi di lapangan. Guna mengusut tuntas rantai pasokan bahan baku berbahaya ini, KLH berencana memanggil sejumlah korporasi produsen terkait untuk dimintai keterangan resmi.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut