Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Tangerang Disegel KLH, Diduga Cemari Udara, Air, dan Tanah
TANGERANG, iNewsTangsel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menyegel PT Beringin Petroleum Energy yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa mengantongi izin resmi serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengolahan limbah yang dijalankan perusahaan tersebut. Selain masalah perizinan, perusahaan juga diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, standar teknis pengelolaan limbah, serta pengendalian pencemaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan perusahaan mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan metode yang sangat sederhana. Menurutnya, proses tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas lingkungan hidup.
“Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” ujar Rizal saat melakukan peninjauan di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya tiga bentuk pelanggaran yang meliputi aspek pidana, perdata, dan administrasi lingkungan hidup. Atas dasar itu, perusahaan terancam dijerat Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” tegas Rizal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PT Beringin Petroleum Energy diketahui telah beroperasi cukup lama. Meski sempat menghentikan kegiatan saat pandemi COVID-19, perusahaan kembali menjalankan operasionalnya sejak 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan disebut menerima dan mengolah oli bekas dari berbagai sektor usaha melalui proses reaktor sederhana. Hasil pengolahan limbah tersebut diduga menjadi sumber pencemaran udara, air, dan tanah di sekitar area operasional perusahaan.
“Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah,” jelas Rizal.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap industri yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan. Pemerintah juga memastikan penindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Aris