Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antusiasme 500 Orang Tua Ramaikan Open Day Syafana Islamic School di Gading Serpong
Advertisement . Scroll to see content

Hanya Berbekal Izin Kantor Pemasaran, PT Fresh Beton Indonesia Nekat Beroperasi!

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:10 WIB
  • author Doni Marhendro
Hanya Berbekal Izin Kantor Pemasaran, PT Fresh Beton Indonesia Nekat Beroperasi!
Dengan temuan adanya izin yang tidak sesuai aturan, pihak DCKTR Tangsel akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan

SERPONG, iNewsTangsel.id - PT Fresh Beton Indonesia (FBI) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Hal ini karena diketahui bahwa batching plant tersebut membuang limbah di lingkungan Tandon Maruga di Komplek Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan penelusuran iNewsTangsel, PT Fresh Beton Indonesia hanya memiliki izin kantor pemasaran dan tidak memiliki izin industri batching plant. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa PT Fresh Beton Indonesia bisa beroperasi mengolah beton di Tangsel?, Senin (7/10/2024).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) melalui Kepala Bidang KRK (Keterangan Rencana Kota), Lucky Trisyahnura, memberikan penjelasan terkait perizinan PT Fresh Beton Indonesia.

Menurut Lucky, PT Fresh Beton Indonesia hanya memiliki izin kantor pemasaran dan bukan izin usaha batching plant.

"Izinnya untuk kantor pemasaran. Peruntukannya adalah kantor, jadi untuk batching plant tidak boleh, dan Tangsel memang tidak boleh ada batching plant lagi," jelas Lucky Trisyahnura kepada wartawan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut