Pascakebakaran Gedung Bapenda, Gubernur Pramono Instruksikan 1.000 ASN Kerja dari Rumah
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Menyusul insiden kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan skema Work From Home (WFH) secara bergantian bagi para pegawai yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk memastikan roda pelayanan publik tetap beroperasi normal tanpa hambatan. Gedung Bapenda Jakarta setinggi 16 lantai yang diamuk si jago merah tersebut dihuni oleh sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pelbagai instansi pemprov.
"Gedung tersebut dihuni oleh beberapa perangkat daerah, yaitu Bapenda, BPSDM, Dinas Perhubungan, BPAD, dan Bank Jakarta, dengan total kurang lebih 1.000 ASN," jelas Pramono, Sabtu (8/8/2026).
Guna menjaga kelangsungan fungsi pemerintahan, para pegawai dialihkan untuk bekerja secara fleksibel dari rumah maupun memanfaatkan kantor instansi alternatif.
"Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, kami menginstruksikan seluruh ASN yang berkantor di gedung ini agar tetap bekerja melalui mekanisme WFH secara bergantian, berkantor di Suku Dinas Wilayah Kota, serta memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta lainnya. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.
Musibah kebakaran yang membakar lantai 11 hingga lantai 16 ini pertama kali dilaporkan pada Jumat malam pukul 21.30 WIB. Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bergerak cepat melakukan penanganan hingga situasi berhasil dikendalikan dan masuk tahap pendinginan pada Sabtu dini hari.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyampaikan bahwa proses penjinakan api membutuhkan waktu cukup lama lantaran petugas harus melakukan penyekatan area secara intensif.
"Kebakaran terjadi dari lantai 11 sampai dengan lantai 16. Memang prosesnya agak lama karena anggota kami bertahan di lantai 10 untuk memastikan tidak ada perambatan api ke lantai di bawahnya," ujar Bayu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar