Status Tanah Belum Jelas, Pembangunan SMPN 25 Tangsel dengan APBD Disorot
CIPUTAT, iNewsTangsel — Rencana pembangunan SMP Negeri 25 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan bukan hanya menyangkut penolakan warga, tetapi juga kejelasan status aset dan lahan yang akan digunakan.
Pertanyaan mengenai status tanah menjadi penting karena pembangunan sekolah tersebut direncanakan menggunakan anggaran pemerintah daerah, Senin (24/8/2026).
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah lahan yang akan dibangun benar-benar telah tercatat dan memiliki dasar hukum kepemilikan atau penguasaan yang jelas oleh Pemekot Tangsel.
Sebelumnya, warga Bukit Nusa Indah juga telah menyoroti persoalan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan tersebut. Warga menyebut masih terdapat persoalan terkait sejumlah lahan PSU yang belum sepenuhnya jelas penyelesaiannya.
Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka sebelum pemerintah melangkah lebih jauh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul menilai, penggunaan uang negara untuk pembangunan fisik harus didahului kepastian mengenai legalitas dan status aset.
Menurut Adib, jangan sampai pemerintah membangun gedung di atas tanah yang administrasi dan status hukumnya belum terang.
“Mana bisa menggunakan APBD kalau status tanahnya masih gelap. Pemerintah harus memastikan dulu tanah itu benar-benar aset daerah, bagaimana proses perolehannya, siapa yang menyerahkan, kapan diserahkan, dan apakah seluruh dokumennya sudah lengkap,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan aset bukan sekadar persoalan administratif. Kejelasan status tanah menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan yang dibiayai APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, proyek pembangunan SMPN 25 bukan proyek kecil. Sebelumnya, pemerintah daerah menyampaikan rencana pembangunan sekolah tersebut sebagai bagian dari upaya menambah daya tampung SMP negeri di Tangsel.
Dalam perkembangan terbaru, pembangunan SMPN 25 di Bukit Nusa Indah juga mendapat penolakan warga. Warga mempersoalkan akses jalan yang dinilai sempit, potensi kemacetan, dampak lingkungan, serta minimnya sosialisasi.
Bahkan, pada pertemuan 14 Agustus 2026, pemerintah dan warga belum mencapai kesepakatan dan tahapan proyek disebut ditunda sementara untuk dilakukan dialog lanjutan.
Persoalan aset kini menjadi pertanyaan tambahan yang harus dijawab pemerintah.
Dengan begitu, Adib, meminta Pemkot Tangsel tidak hanya menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas umum atau fasilitas pendidikan.
Lebih dari itu, pemerintah perlu membuka dokumen yang menunjukkan rantai penguasaan dan penyerahan aset hingga akhirnya tercatat sebagai barang milik daerah.
“Kalau memang sudah menjadi aset Pemkot, tunjukkan dokumennya. Ada berita acara serah terima, sertifikat atau bukti haknya, pencatatan dalam daftar barang milik daerah, serta dokumen lain yang memperkuat. Jangan sampai publik hanya diberi penjelasan secara lisan,” katanya.
Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Sebab, apabila status tanah ternyata belum tuntas, pembangunan gedung menggunakan APBD berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pemkot Tangsel sendiri memiliki kanal informasi publik yang memuat antara lain dokumen neraca daerah, laporan keuangan, daftar aset dan investasi, serta dokumen anggaran sejumlah perangkat daerah.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui apakah lahan yang diproyeksikan menjadi lokasi SMPN 25 sudah tercatat secara resmi sebagai aset daerah dan bagaimana dasar pencatatannya.
“Pemerintah harus membedakan antara lahan yang secara fisik dikuasai dengan aset yang secara hukum dan administrasi sudah tercatat sebagai milik daerah. Dua hal itu jangan dicampuradukkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel tetap menghadapi kebutuhan untuk memperluas akses pendidikan. Pada pelaksanaan SPMB 2026, Pemkot Tangsel menyediakan 9.976 kuota SMP negeri dan menyatakan pembangunan SMP negeri baru merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya tampung pendidikan.
Namun, kebutuhan pembangunan sekolah tidak berarti seluruh tahapan dapat mengabaikan aspek legalitas aset.
Pembangunan sekolah memang penting. Tetapi, kepastian status tanah, kelengkapan dokumen aset, kesesuaian tata ruang, serta penerimaan masyarakat sekitar juga harus dipastikan sejak awal.
Dengan demikian, sebelum alat berat kembali bekerja di lokasi rencana SMPN 25, pemerintah perlu memberikan jawaban yang terang terkait siapa pemilik sah tanah tersebut.
Selain itu, kapan aset diserahkan kepada Pemkot Tangsel, bagaimana dasar pencatatannya, dan apakah seluruh dokumen legalitasnya telah lengkap.
Editor : Aris