Buronan Kambuhan Curanmor Tangsel Nyungsep Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Pacar
CISAUK, iNewsTangsel.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan penangkapan dramatis seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Tangerang Selatan berinisial AS alias Sedeng. Pelarian buronan kambuhan ini akhirnya kandas dengan tragis di kediaman sang kekasih yang berlokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk berhasil meringkus tersangka pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Penggerebekan yang menegangkan ini berlokasi di Kampung Malahpar, Kecamatan Rumpin, Jawa Barat, setelah aparat melakukan pengintaian intensif.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menegaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan berharga yang diberikan oleh masyarakat mengenai aktivitas kriminal pelaku.
"Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pendalaman identitas sekaligus membuntuti pergerakan tersangka selama beberapa hari," jelas Dhady dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).
Sebelum penyergapan dilakukan, pihak berwajib mendeteksi pergerakan licin target dari wilayah Cisauk hingga pelariannya ke Parung Panjang. Petugas akhirnya memutuskan mengepung area setelah mendapati pria tersebut masuk ke dalam rumah pacarnya selama lebih dari satu jam dan tidak kunjung keluar.
Meskipun penghuni rumah sempat berbohong dan bersikeras bahwa buronan tidak ada di tempat, polisi tetap melakukan penggeledahan menyeluruh karena curiga. "Ketika memeriksa salah satu kamar yang dalam kondisi terkunci dan tidak dapat dibuka, petugas akhirnya mendobrak pintu," ungkap Dhady menceritakan ketegangan di lapangan.
Di dalam ruangan itu, aparat justru dikagetkan dengan pemandangan janggal berupa langit-langit kamar yang jebol serta sepasang kaki yang bergerak di atasnya. Dhady menambahkan, saat timnya berteriak memerintahkan menyerah, pelaku terus bergerak panik hingga plafon tersebut runtuh dan membuatnya terempas ke lantai.
Pria yang jatuh terjungkal tersebut dipastikan adalah Agus Sopian alias Sedeng, target operasi curanmor Tangsel yang selama ini sangat meresahkan warga. Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian, tersangka langsung mengakui seluruh rangkaian aksi pencurian sepeda motor yang pernah dilakoninya.
Kini Sedeng harus mendekam di sel tahanan Polsek Cisauk guna menjalani proses hukum lanjutan serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Atas perbuatan kriminalnya, ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Aris