Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka
JAKARTA, iNewsTangsel - Kejaksaan Agung secara resmi mengambil alih penuh penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah hukum ini ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru setelah adanya penyerahan berkas perkara dari Kortas Tipikor Polri.
Otoritas korps adhyaksa menegaskan bahwa penerbitan dokumen hukum tersebut sekaligus memperkuat kedudukan hukum yang bersangkutan dalam proses peradilan formal. Seluruh tindakan hukum yang bersifat pro-justicia kini sepenuhnya menjadi kewenangan absolut tim penyidik kejaksaan.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa rentetan sprindik tersebut menjadi landasan kuat untuk mengusut tuntas tiga klaster kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara. Pihaknya memastikan proses pendalaman alat bukti akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Manajemen penegakan hukum dalam kasus ini dipastikan tetap mengedepankan asas sinergitas lintas institusi demi menghindari adanya tumpang tindih kewenangan. Kejagung berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi yang intensif dengan pihak kepolisian maupun lembaga antikorupsi.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi," imbuh Anang dalam rilis resminya.
Guna memastikan jalannya pemeriksaan berjalan objektif, institusi kejaksaan telah membentuk tim satuan tugas khusus yang diisi oleh sembilan personel terpilih.
Editor : Aris