Royalti Rp600 Juta Tertahan, Ecko Show dan Musisi Timur Adukan IDETIMUR ke Kementerian HAM
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persoalan pembayaran royalti kembali mencuat setelah sejumlah musisi asal Indonesia Timur mengadukan dugaan tertahannya pendapatan digital karya musik mereka. Ecko Show, Silet Open Up, dan Faris Adam membawa persoalan tersebut ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) setelah mengaku belum menerima pembayaran royalti selama dua bulan.
Ketiganya sebelumnya menitipkan distribusi karya musik melalui PT Ekspresi Inovasi Terpadu atau IDETIMUR. Namun, setelah berpindah ke agregator baru, pendapatan dari karya yang telah didistribusikan disebut belum dibayarkan.
Ecko Show mengatakan royalti yang belum diterima berkaitan dengan pendapatan periode Mei dan Juni 2026. Berdasarkan data yang mereka miliki, nilai pendapatan digital yang masih tertahan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
“Revenue yang dua bulan belakangan itu sejak kita berpindah dari IDETIMUR ke aggregator baru itu, revenue selama dua bulan itu belum dibayarkan,” kata Ecko Show di Kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Selain menuntut pembayaran, para musisi tersebut meminta adanya kejelasan mengenai pendapatan yang masuk, sistem pembagian hasil, potongan, hingga mekanisme pencairan royalti.
Silet Open Up menyebut berbagai upaya untuk memperoleh hak tersebut sebelumnya telah dilakukan. Namun, menurut dia, persoalan belum menemukan penyelesaian sehingga mereka memilih membawa pengaduan ke pemerintah.
“Jadi tertahan selama dua bulan. Jadi waktu mau minta, banyak alasan dan pada akhirnya kita ke sini,” ujar Silet.
Dia memastikan persoalan tidak lagi menyangkut kepemilikan aset musik. Seluruh karya disebut telah ditarik dan berada dalam kondisi aman. Persoalan yang tersisa adalah pembayaran revenue atau royalti.
Pengaduan tersebut disampaikan dengan pendampingan kuasa hukum Hilipito & Partners dan diterima Menteri HAM Natalius Pigai. Pemerintah menyatakan akan memproses persoalan tersebut dengan pendekatan restorative justice.
“Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, kalau orang ikuti aturan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser,” kata Natalius.
Natalius mengatakan Kementerian HAM memiliki sekitar 90 tenaga mediator yang tersebar di Indonesia. Para mediator tersebut nantinya dapat mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan royalti.
“Kami punya 90 tenaga mediator di Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tenaga mediator akan mengundang para pihak, pencipta, penyanyi, maupun produser, untuk memfasilitasi dan memediasi demi menemukan jalan keluar terbaik,” ujarnya.
Ecko Show dan rekan-rekannya berharap proses mediasi dapat memberikan kepastian mengenai pembayaran serta transparansi pengelolaan hak ekonomi atas karya musik. Mereka juga berharap persoalan serupa yang dialami musisi lain dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian.
Editor: Hasiholan Siahaan