Hari Migran Sedunia, IJMI Gandeng KemenHAM Perangi TPPO
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Bertepatan dengan peringatan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia, khususnya pekerja migran, melalui kebijakan yang lebih terukur dan berdampak.
Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur Eksekutif Yayasan IJMI, Try Harysantoso, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Dr. Harniati. Kerja sama mencakup pengembangan kebijakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, serta pemajuan agenda bisnis dan HAM.
Penandatanganan disaksikan Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM, Sofia Alatas, serta Tenaga Ahli KemenHAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Martinus Gabriel Goa. Keterlibatan para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam perlindungan pekerja migran.
Try Harysantoso mengatakan, momentum Hari Migran Sedunia menjadi pengingat perlunya sinergi negara dan masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan HAM yang sistematis dan berkelanjutan. "Kerja sama ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen KemenHAM dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak pekerja migran, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan", ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Disisi lain, Sofia Alatas menegaskan bahwa penegakan HAM harus diwujudkan dalam rasa aman dan penghormatan terhadap martabat pekerja migran. Ia menilai kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi pekerja migran, agar kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif.
Editor : Hasiholan Siahaan