Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Berujung Tersangka, Polisi Tetapkan 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi Demo DPR 27 Agustus, Polisi Tetapkan Tiga Pekerja Serabutan Jadi Tersangka Pengeroyokan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:33 WIB
  • author Aries
Tragedi Demo DPR 27 Agustus, Polisi Tetapkan Tiga Pekerja Serabutan Jadi Tersangka Pengeroyokan
Polda Metro Jaya. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku yang diamankan merupakan pekerja kasar atau serabutan di sekitar lokasi kejadian.

Para tersangka yang masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diduga tersulut emosi saat situasi demonstrasi memanas hingga berujung aksi kekerasan.

"Bahwa motif dari para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (12/9/2026).

Iman menjelaskan bahwa ketiga pelaku tidak sengaja berada di lokasi kejadian lantaran rutinitas pekerjaan harian mereka memang berada di sekitar kawasan tersebut. Profil para tersangka dipastikan sebagai pekerja harian lepas yang menggantungkan hidup dari mata pencaharian tidak tetap di area Jakarta Pusat.

Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti yang sah serta memeriksa sejumlah saksi kunci. "Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka," tutur Iman menegaskan kepastian hukum.

Penyidik menegaskan bahwa ketiga pelaku bertindak atas dorongan emosi sesaat dan tidak terafiliasi dengan kelompok atau organisasi massa manapun. Hasil interogasi mendalam membuktikan aksi penganiayaan tersebut murni terjadi akibat pengaruh provokasi situasi ricuh di lapangan.

"Kami pastikan dari hasil keterangan para pelaku sendiri bahwa mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu," kata Iman.

Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengantongi dokumen visum et repertum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Analisis digital forensic terhadap rekaman CCTV serta video amatir warga juga dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Polda Metro Jaya turut melibatkan jajaran ahli kedokteran, psikologi massa, hingga hukum pidana untuk menuntaskan berkas perkara secara akuntabel. Para tersangka kini ditahan dan terancam jeratan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Aris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut