Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi
Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.
Eliadi mengatakan pertimbangan MK juga memberikan batas terhadap permintaan dokumen dalam proses klaim. Menurutnya, perusahaan asuransi tidak dapat menjadikan persyaratan substantif yang sebelumnya tidak disepakati sebagai dasar untuk menentukan hak atas pembayaran manfaat.
“Kalau syarat itu bersifat substantif dan menentukan dibayar atau tidaknya manfaat, maka syarat tersebut harus sudah disepakati sejak awal,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, pembahasan mengenai klaim asuransi tidak lagi hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai persyaratan yang telah disepakati ketika polis diterbitkan.
Editor: Hasiholan Siahaan