Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ‎Sertifikasi Agen Asuransi Dipercepat, Target Hingga 5.000 Agen per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi

Minggu, 27 September 2026 | 07:32 WIB
  • author Ire Djafar
Putusan MK Uji Pasal 304 KUHD Perjelas Syarat Klaim Asuransi
Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Foto Ire

Putusan MK kemudian memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 304 KUHD dengan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Eliadi mengatakan pertimbangan MK juga memberikan batas terhadap permintaan dokumen dalam proses klaim. Menurutnya, perusahaan asuransi tidak dapat menjadikan persyaratan substantif yang sebelumnya tidak disepakati sebagai dasar untuk menentukan hak atas pembayaran manfaat.

“Kalau syarat itu bersifat substantif dan menentukan dibayar atau tidaknya manfaat, maka syarat tersebut harus sudah disepakati sejak awal,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, pembahasan mengenai klaim asuransi tidak lagi hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai persyaratan yang telah disepakati ketika polis diterbitkan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut