get app
inews
Aa Text
Read Next : APHTN-HAN Kukuhkan Pengurus Baru dan Susun Arah Baru Hukum Tata Negara

MK Larang Polisi Aktif Menjabat Sipil, Penempatan Irjen Hendro di Kemenkum Dipertanyakan

Sabtu, 29 November 2025 | 16:13 WIB
header img
Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri menjabat posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Foto ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pelantikan dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (28/11) memicu gelombang kritik dan pertanyaan hukum. Salah satu sorotan utama adalah pengangkatan Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si — perwira aktif Polri — sebagai Inspektur Jenderal Kemenkum, yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri menjabat posisi sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Namun, proses seleksi yang menghasilkan nama Hendro dilaporkan baru diumumkan pada 5 November 2025, delapan hari sebelum putusan MK dikeluarkan — memunculkan pertanyaan mengenai status hukum pelantikan yang berlangsung tiga minggu setelahnya.

Prans Shaleh Gultom, Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), mengkritik keras langkah kementerian. “Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” kata Prans, Sabtu (29/11/2025). Ia juga meminta penjelasan resmi terkait tanggal terbitnya SK penetapan yang mendahului atau mengikuti putusan MK.

Kritik bertambah lantaran pelantikan Irjen Hendro disebut-sebut digelar tertutup dan tidak dipublikasikan melalui kanal resmi kementerian, berbeda dengan pelantikan pejabat lain yang diunggah di media sosial Kemenkum. Ketidaksamaan perlakuan ini menimbulkan dugaan bahwa pelantikan tersebut sengaja diselenggarakan tanpa sorotan publik.

Jaringan Masyarakat Muda (JMM) menilai penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil merupakan pelanggaran konstitusi. “Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” ujar Adrian, koordinator JMM.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut