Maling Perangkat Tower BTS senilai Rp481,6 Juta Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Dari hasil penggeledahan, diketahui pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan lain yang tidak jauh dari tempat tinggalnya khusus untuk menyimpan barang hasil kejahatan. Polisi menyita puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti tersebut meliputi 34 unit Universal Base Band Processor berbagai tipe, 17 unit RRU berbagai seri, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Akibat hilangnya sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, hingga Universal Baseband Processing Unit, pihak perusahaan penyedia layanan komunikasi ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp481.677.845.
Saat ini tersangka DSA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya TKP kejahatan serupa. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar