Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Bullying dan Tawuran, Polres Metro Tangerang Kota Beri Penyuluhan di Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Maling Perangkat Tower BTS senilai Rp481,6 Juta Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:42 WIB
  • author Riyan Riski Roshali
Maling Perangkat Tower BTS senilai Rp481,6 Juta Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Perangkat tower BTS dengan total kerugian mencapai Rp481,6 juta. Foto: iNews

Dari hasil penggeledahan, diketahui pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan lain yang tidak jauh dari tempat tinggalnya khusus untuk menyimpan barang hasil kejahatan. Polisi menyita puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti tersebut meliputi 34 unit Universal Base Band Processor berbagai tipe, 17 unit RRU berbagai seri, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Akibat hilangnya sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, hingga Universal Baseband Processing Unit, pihak perusahaan penyedia layanan komunikasi ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp481.677.845.

Saat ini tersangka DSA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya TKP kejahatan serupa. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut