Buka Kantor Judol di Apartemen Tangerang, WN China dan Enam WNA Diringkus Imigrasi
TANGERANG, iNewsTangsel - Jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten berhasil membongkar pengoperasian kantor judi daring terselubung di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing yang terdiri dari empat WN China serta tiga WN Vietnam.
Pengungkapan jaringan kejahatan siber lintas negara ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan beberapa pelaku. Petugas menaruh curiga atas indikasi pemalsuan dokumen administratif perizinan yang diajukan oleh para tersangka saat proses verifikasi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengonfirmasi bahwa penelusuran lokasi kediaman mengungkap keberadaan puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis. "Lima pelaku awal berhasil kami amankan, kemudian disusul penangkapan dua pelaku tambahan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Barron dalam keterangan resminya dikutip Kamis (10/9/2026).
Barron menjelaskan bahwa WN China bertindak sebagai perekrut sekaligus pengendali utama operasional alur keuangan serta manajemen situs judi. Sementara itu, para pekerja asal Vietnam dimanfaatkan identitas perbankannya untuk penampungan rekening transaksi dengan imbalan gaji Rp13 juta per bulan.
Berdasarkan hasil analisis sementara, sasaran utama dari situs perjudian berbasis digital tersebut menyasar para pengguna internet di wilayah Vietnam. Para pelaku diperkirakan meraup omzet mencapai ratusan juta Dong per hari dengan mengoperasikan banyak domain guna menghindari pemblokiran.
"Mereka memiliki banyak situs web, sehingga ketika satu domain ditindak atau diblokir, mereka langsung membuat domain baru," tutur Barron merinci pola kerja para tersangka.
Pihak keimigrasian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna melacak keterlibatan pihak lain maupun jaringan penyedia sarana lokasi di Indonesia. Koordinasi dengan instansi penegak hukum lain diperketat untuk membongkar potensi tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh WNA tersebut mengancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda administratif hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Aris