Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

SIM Keliling Tangsel Hadir Lagi, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangannya

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:45 WIB
  • author Doni Marhendro
SIM Keliling Tangsel Hadir Lagi, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangannya
SIM keliling Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id – Warga Tangerang Selatan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera berakhir tak perlu repot mendatangi Satpas utama. 

Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan kembali hadir di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM, Sabtu (3/10/2026).

Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon dapat mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Tangsel:

1. ITC BSD. Layanan dibuka pukul 08.00-13.00 WIB.

2. Bintaro Plaza. Sesi pagi: 08.00-13.00 WIB. Sesi sore: 15.00-16.30 WIB

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti telah mengikuti tes psikologi.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan dalam proses perpanjangan.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Karena itu, pengendara disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum berkendara. SIM yang masih berlaku merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengendara saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat. Selain harus mengurus penerbitan baru, pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan lalu lintas.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut