get app
inews
Aa Read Next : Warga Citra Lake Sawangan Somasi Paguyuban Terkait Audit Dana IPL, Bos PT KAI Terlibat

PNS Kota Tangerang Diizinkan Mudik Lebaran 2022, dengan Syarat Ini

Selasa, 19 April 2022 | 11:00 WIB
header img
Syarat mudik penumpang kereta api usia 6-18 Tahun. (Infografis : MNC Portal).

TANGERANG, iNews.id - PNS diizinkan mudik Lebaran 2022 namun dilarang menggunakan kendaraan dinas kantor.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun mengizinkan PNS di wilayahnya untuk melakukan mudik Lebaran 2022. 

“Sudah ada instruksinya kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Al-A’zhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022) malam. 

Arief mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Tjahto Kumolo pada 13 April 2022. 

“Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca,” imbuhnya. 

Diakui Arief, bagi para ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi kepegawaian nantinya. “Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” ucapnya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut