PNS Kota Tangerang Diizinkan Mudik Lebaran 2022, dengan Syarat Ini
Selasa, 19 April 2022 | 11:00 WIB

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta