Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Koboi Jalanan di Tangsel: Pria Diduga Oknum TNI Todongkan Senpi ke Driver Taksi Online
Advertisement . Scroll to see content

Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:17 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi
Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok

“Jangan sampai ketidakjelasan kewenangan peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Pembentuk undang-undang harus segera menindaklanjuti putusan MK agar prinsip negara hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Edi.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut