Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Edi menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diproses melalui mekanisme peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana murni militer tetap menjadi domain kewenangan peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, status keanggotaan sebagai prajurit tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan forum peradilan.
“Putusan MK ini harus menjadi momentum pembenahan sistem peradilan agar masyarakat mendapatkan keadilan yang setara. Yang harus menjadi perhatian adalah jenis tindak pidananya, bukan semata-mata status pelakunya,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar